
Menurut informasi yang Saya ambil dari situs republika.co.id, Majis Ulama Indonesia menilai bahwa kopi luwak itu berunsur najis. Penyebabnya adalah biji kopi yang dimakan oleh si luwak tadi telah melalui proses pencernaan dan ke luar menjadi feses/kotoran. Namun karena kopi tersebut tidak hancur dicerna, maka setelah biji-biji kopi tersebut dicuci dengan air bersih, makan biji kopi itu menjadi suci dan halal dikonsumsi, sehingga meminum dan memroduksi kopi ini tidak bermasalah menurut syariat Islam.
Mengapa bisa menjadi halal ? Karena tingkatan najis biji kopi yang keluar dari perut luwak tersebut adalah najis mutawassithah atau najis pertengahan, bukan najis mughallazhah atau najis berat. Najis pertengahan tersebut bisa hilang setelah dicuci dengan air bersih untuk menghilangkan aroma dan rasa najis tersebut. Sementara aroma dan rasa kopi tidak berubah. Ketika melalui proses pencernaan, biji kopi tidak tercemari unsur feses luwak, tapi unsur najis hanya ada di bagian luar biji kopi., sementara bentuk biji kopi tidak berubah.
0 comments:
Post a Comment